Jakarta. "Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Sabtu (12/3/2022).
Dengan adanya logo halal dari MUI yang dicantumkan pada sebuah kemasan, maka sudah dapat dipastikan produk tersebut halal dan aman dari unsur ketidak halalan. Perbedaannya dengan sertifikat halal. Sama-sama merupakan bukti kehalalan pada suatu produk, seringkali sertifikat halal diartikan sedemikian rupa dengan label halal.
Cara membuat sertifikat penghargaan adalah menggunakan aplikasi Canva. Pertama, buka aplikasi atau akses Canva melalui desktop. Lalu, ketikkan kata kunci ‘sertifikat’ pada kolom pencarian. Pilih template desain sertifikat yang kamu sukai. Setelah itu, ubah huruf, warna, latar belakang, dan bingkai sertifikat sesuai kebutuhan.
Label halal yang dimaksud dalam UU 33/2014 adalah logo halal yang bentuknya akan ditetapkan dengan Permenag. BPJPH menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.
Logo “Saya pilih selamat” diluncurkan pada tahun 2012 oleh Muhaimin Iskandar yang menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat itu. Logo “saya pilih selamat” didominasi dengan warna hijau dengan roda K3 berada di tengahnya dengan kurva membuka ke atas di bawah roda K3 disertai juga tulisan “saya pilih selamat”.
Salah seorang warganet melalui akun Twitternya menyebut logo halal baru Kemenag ini terlalu Jawa sentris karena desainnya mirip dengan gunungan wayang. Cuitan tersebut kemudian viral bahkan telah dikomentari lebih dari 1.930 kali, dibagikan 5.237 kali, dan disukai 14.500 kali. Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru
C1x2.
penempatan logo yang benar pada sertifikat