Jakarta -. Khitbah diartikan sebagai istilah lamaran atau peminangan dalam Islam. Secara bahasa, khitbah berasal dari kata Arab yang artinya bicara. Khitbah juga didefinisikan sebagai ucapan yang berupa nasihat, ceramah, pujian, dan sebagainya. Menukil dari Buku Fikih Munakahat susunan Sudarto M Pd I, secara literal khitbah artinya pinangan Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa Praktek khitbah yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar berbeda-beda dan beraneka ragam caranya, mulai dari waktu pelaksanaannya, mahar yang dibawa, serta batasan waktu khitbah menuju pernikahan. Mengenai batasan waktu khitbah menuju pernikahan memiliki Dalam kasus menikah karena terpaksa di bawah ancaman yang melanggar hukum, baik suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. [1] Selanjutnya, terkait hukum Islam menikah karena terpaksa di bawah ancaman, berdasarkan Pasal 72 ayat (1) KHI dapat dilakukan pembatalan perkawinan yang dimohonkan juga oleh suami atau istri. Setelah ada kecocokan maka dilanjutkan dengan khitbah (peminangan). Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan. Proses ini disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak. Setelah dilakukan khitbah atau peminangan. Hadiah di Hari Lahir (7), Waktu Pelaksanaan Aqiqah. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc June 20, 2010. 5 159,369 6 minutes read. Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Pembahasan kali ini adalah pembahasan terakhir dari kami mengenai aqiqah. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. bSH7iSE.

batas waktu khitbah ke nikah rumaysho